Showing posts with the label
Hukum Administrasi Negara
Situs Hukum - Asas hukum adalah alam pikiran yang dirumuskan secara luas dan yang mendasari suatu norma hukum ( G.W. Paton , 1969 : 204). Menurut Bellefroid , asas hukum ( rechtsbeginsellen ) merupak…
Situs Hukum - Tugas pemerintah dalam suatu negara “ welfare state ” adalah “ bestuurszorg ” yaitu menyelengarakan kesejahteraan umum (menurut Lemaire dan E.Utrecht ). Dalam menjalankan kesejahteraan…
Situs Hukum - Menurut van Vollenhoven , perbuatan pemerintahan ( bestuurshandeling ) adalah pemeliharaan kepentingan negara dan rakyat secara spontan dan tersendiri oleh penguasa tinggi dan rendah (p…
Situs Hukum - Ada dua pengertian tentang pemerintahan, yakni pemerintahan dalam arti luas dan pemerintahan dalam arti sempit. Pertama , pemerintahan dalam arti luas. Pemerintahan dalam arti luas ada…
Situs Hukum - Hukum Administrasi Negara (HAN) mempunyai beberapa istilah antara lain Hukum Tata Usaha Negara (HTUN), dan Hukum Tata Pemerintahan (HTP). Pengertian Hukum Administrasi Negara telah dik…
Situs Hukum - Istilah Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (Indonesia) sama dengan: “ Constitutive Law ” atau Constitutional Law ” dan “ Administrative Law ” (Inggris); “ Droit con…